PERAN
MAHASISWA DALAM GERAKAN ANTI KORUPSI
Untuk memenuhi tugas matakuliah
Pendidikan Budaya Anti Korupsi
yang dibina oleh Ibu Sri Winarni, S.Pd.,M.Kes.
Oleh
Aninda Hasri Ainun N (P17410181011)
Eka Retno Wulandari (P17410181028)
Luthfyha Maulidnafi’ah (P17410181036)
Yudha Marendra W (P17410181044)
Rila Firdaus Aliyah (P17410181045)
Erlinda Cahyani P.S (P17410182052)
POLITEKNIK
KESEHATAN MALANG
JURUSAN KESEHATAN
TERAPAN
D3 PEREKAM MEDIS
DAN INFORMASI KESEHATAN
Februari 2019
KATA PENGANTAR
Korupsi yang
terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar
biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini. Dilain pihak
upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan
hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi
seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap
sebagai hal yang biasa. Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka
cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini.
Keterlibatan
mahasiswa dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan
yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif mahasiswa
diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun
budaya anti korupsi di masyarakat. Mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai
agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk
dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup
tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting,
untuk dapat berperan aktif mahasiswa harus dapat memahami dan menerapkan
nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari. Diharapkan dengan dibuatnya
makalah ini dapat meningkatkan peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi.
Malang, Februari
2019
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR
1
DAFTAR ISI
1
BAB I PENDAHULUAN
1
1.1 Latar Belakang
1
1.2 Rumusan Masalah
2
1.3 Tujuan
2
BAB II PEMBAHASAN
3
2.1 Gerakan Anti Korupsi
3
2.2 Peran Mahasiswa
5
2.3 Keterlibatan Mahasiswa
6
BAB III PENUTUP
11
3.1 Kesimpulan
11
3.2 Saran
11
DAFTAR PUSTAKA
12
BAB
I
PENDAHULUAN
Bab ini menguraikan (1)
latar belakang, (2) rumusan masalah, dan
(3) tujuan. Berikut ini penjelasan
masing-masing subbahasan tersebut.
1.1
Latar Belakang
Korupsi
adalah kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang berdampak sangat luar
biasa. Pada dasarnya korupsi berdampak buruk pada seluruh sendi kehidupan
manusia. Korupsi merupakan salah satu faktor penyebab utama tidak tercapainya
keadilan dan kemakmuran suatu bangsa. Korupsi juga berdampak buruk pada sistem
perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem
pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan. Yang tidak kalah penting
korupsi juga dapat merendahkan martabat suatu bangsa dalam tata pergaulan
internasional. Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah bersifat kolosal dan
ibarat penyakit sudah sulit untuk disembuhkan. Korupsi dalam berbagai tingkatan
sudah terjadi pada hampir seluruh sendi kehidupan dan dilakukan oleh hampir
semua golongan masyarakat. Oleh karena itu sebagian masyarakat menganggap
korupsi bukan lagi merupakan kejahatan besar. Karena sifatnya yang sangat luar
biasa, maka untuk memerangi atau memberantas korupsi diperlukan upaya yang luar
biasa pula. Upaya memberantas korupsi sama sekali bukanlah suatu pekerjaan yang
mudah. Upaya memberantas korupsi tentu saja tidak bisa hanya menjadi
tanggungjawab institusi penegak hukum atau pemerintah saja, tetapi juga
merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen bangsa. Oleh karena itu upaya
memberantas korupsi harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders)
yang terkait, yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat. Dalam konteks inilah
mahasiswa, sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat, sangat diharapkan
dapat berperan aktif.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, rumusan masalah pada makalah ini sebagai berikut.
1.
Apakah yang dimaksud dengan gerakan anti
korupsi?
2.
Bagaimanakah peran
mahasiswa dalam gerakan anti korupsi?
3.
Bagaimanakah
keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi?
1.3
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah
di atas, berikut tujuan penulisan makalah ini.
1.
Untuk memahami maksud gerakan anti korupsi
2.
Untuk memahami
peran mahasiswa dalam gerakan anti korupsi
3.
Untuk memahami
keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Gerakan Anti Korupsi
Korupsi di Indonesia sudah
berlangsung lama. Berbagai upaya pemberantasan korupsipun sudah dilakukan sejak
tahun-tahun awal setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan tentang
pemberantasan korupsi juga sudah dibuat. Demikian juga berbagai institusi
pemberantasan korupsi silih berganti didirikan, dimulai dari Tim Pemberantasan
Korupsi pada tahun 1967 sampai dengan pendirian KPK pada tahun 2003. Namun
demikian harus diakui bahwa upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan selama
ini belum menunjukkan hasil maksimal. Hal ini antara lain terlihat dari masih
rendahnya angka Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia.
Berdasarkan UU No.30 tahun 2002, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
dirumuskan sebagai serangkaian tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak
pidana korupsi - melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan,
penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan - dengan peran
serta masyarakat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rumusan
undang-undang tersebut menyiratkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak akan
pernah berhasil tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Dengan demikian dalam
strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga) unsur utama, yaitu:
pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat.
Pencegahan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya
perilaku koruptif. Pencegahan juga sering disebut sebagai kegiatan Anti-korupsi
yang sifatnya preventif. Penindakan adalah seluruh upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi atau memberantas terjadinya tindak pidana korupsi. Penindakan
sering juga disebut sebagai kegiatan Kontra Korupsi yang sifatnya represif.
Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi
kemasyarakatan, atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan sadar melakukan
suatu Gerakan Anti-korupsi di masyarakat. Gerakan ini adalah upaya bersama yang
bertujuan untuk menumbuhkan Budaya Anti Korupsi di masyarakat. Dengan tumbuhnya
budaya anti- korupsi di masyarakat diharapkan dapat mencegah munculnya perilaku
koruptif. Gerakan Anti Korupsi adalah suatu gerakan jangka panjang yang harus
melibatkan seluruh pemangku kepentingan yang terkait, yaitu pemerintah, swasta
dan masyarakat. Dalam konteks inilah peran mahasiswa sebagai salah satu bagian
penting dari masyarakat sangat diharapkan.
Seperti yang sudah kita ketahui bersama, pada dasarnya korupsi itu
terjadi jika ada pertemuan antara tiga faktor utama, yaitu: niat, kesempatan
dan kewenangan. Niat adalah unsur setiap tindak pidana yang lebih terkait
dengan individu manusia, misalnya perilaku dan nilai-nilai yang dianut oleh
seseorang. Sedangkan kesempatan lebih terkait dengan sistem yang ada. Sementara
itu, kewenangan yang dimiliki seseorang akan secara langsung memperkuat
kesempatan yang tersedia. Meskipun muncul niat dan terbuka kesempatan tetapi
tidak diikuti oleh kewenangan, maka korupsi tidak akan terjadi. Dengan
demikian, korupsi tidak akan terjadi jika ketiga faktor tersebut, yaitu niat,
kesempatan, dan kewenangan tidak ada dan tidak bertemu. Sehingga upaya
memerangi korupsi pada dasarnya adalah upaya untuk menghilangkan atau
setidaknya meminimalkan ketiga faktor tersebut.
Gerakan anti-korupsi pada dasarnya adalah upaya bersama seluruh komponen
bangsa untuk mencegah peluang terjadinya perilaku koruptif. Dengan kata lain
gerakan anti -korupsi adalah suatu gerakan yang memperbaiki perilaku individu
(manusia) dan sistem untuk mencegah terjadinya perilaku koruptif. Diyakini
bahwa upaya perbaikan sistem (sistem hukum dan kelembagaan serta norma) dan
perbaikan perilaku manusia (moral dan kesejahteraan) dapat menghilangkan, atau
setidaknya memperkecil peluang bagi berkembangnya korupsi di negeri ini.
Upaya perbaikan perilaku manusia antara lain dapat dimulai dengan
menanamkan nilainilai yang mendukung terciptanya perilaku anti-koruptif.
Nilai-nilai yang dimaksud antara lain adalah kejujuran, kepedulian,
kemandirian, kedisiplinan, tanggungjawab, kerja keras, kesederhanaan,
keberanian, dan keadilan. Penanaman nilai-nilai ini kepada masyarakat dilakukan
dengan berbagai cara yang disesuaikan dengan kebutuhan. Penanaman nilai-nilai
ini juga penting dilakukan kepada mahasiswa. Pendidikan anti- korupsi bagi
mahasiswa dapat diberikan dalam berbagai bentuk, antara lain kegiatan
sosialisasi, seminar, kampanye atau bentuk-bentuk kegiatan ekstra kurikuler
lainnya. Pendidikan anti korupsi juga dapat diberikan dalam bentuk perkuliahan,
baik dalam bentuk mata kuliah wajib maupun pilihan.
Upaya perbaikan sistem antara lain dapat dilakukan dengan memperbaiki
peraturan perundang-undangan yang berlaku, memperbaiki tata kelola
pemerintahan, reformasi birokrasi, menciptakan lingkungan kerja yang
anti-korupsi, menerapkan prinsip-prinsip clean and good governance, pemanfaatan
teknologi untuk transparansi, dan lain-lain. Tentu saja upaya perbaikan sistem
ini tidak hanya merupakan tanggungjawab pemerintah saja, tetapi juga harus
didukung oleh seluruh pemangku kepentingan termasuk mahasiswa. Pengetahuan
tentang upaya perbaikan sistem ini juga penting diberikan kepada mahasiswa agar
dapat lebih memahami upaya memerangi korupsi.
2.2 Peran
Mahasiswa
Dalam sejarah perjalanan bangsa Indonesia tercatat bahwa mahasiswa
mempunyai peranan yang sangat penting. Peranan tersebut tercatat dalam
peristiwa-peristiwa besar yang dimulai dari Kebangkitan Nasional tahun 1908,
Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan NKRI tahun 1945, lahirnya Orde
Baru tahun 1996, dan Reformasi tahun 1998. Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam
peristiwa-peristiwa besar tersebut mahasiswa tampil di depan sebagai motor
penggerak dengan berbagai gagasan, semangat dan idealisme yang mereka miliki.
Peran penting mahasiswa tersebut tidak dapat dilepaskan dari
karakteristik yang mereka miliki, yaitu: intelektualitas, jiwa muda, dan
idealisme. Dengan kemampuan intelektual yang tinggi, jiwa muda yang penuh
semangat, dan idealisme yang murni telah terbukti bahwa mahasiswa selalu
mengambil peran penting dalam sejarah perjalanan bangsa ini. Dalam beberapa
peristiwa besar perjalanan bangsa ini telah terbukti bahwa mahasiswa berperan
sangat penting sebagai agen perubahan (agent of change).
Dalam konteks gerakan anti-korupsi mahasiswa juga diharapkan dapat
tampil di depan menjadi motor penggerak. Mahasiswa didukung oleh kompetensi
dasar yang mereka miliki, yaitu: intelegensia, kemampuan berpikir kritis, dan
keberanian untuk menyatakan kebenaran. Dengan kompetensi yang mereka miliki
tersebut mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan, mampu menyuarakan
kepentingan rakyat, mampu mengkritisi kebijakan-kebijakan yang koruptif, dan
mampu menjadi watch dog lembaga-lembaga negara dan penegak hukum.
2.3 Keterlibatan
Mahasiswa
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi pada dasarnya dapat
dibedakan menjadi empat wilayah, yaitu: di lingkungan keluarga, di lingkungan
kampus, di masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/nasional. Lingkungan
keluarga dipercaya dapat menjadi tolok ukur yang pertama dan utama bagi
mahasiswa untuk menguji apakah proses internalisasi anti korupsi di dalam diri
mereka sudah terjadi. Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di
lingkungan kampus tidak bisa dilepaskan dari status mahasiswa sebagai peserta
didik yang mempunyai kewajiban ikut menjalankan visi dan misi kampusnya.
Sedangkan keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti korupsi di masyarakat dan
di tingkat lokal/nasional terkait dengan status mahasiswa sebagai seorang warga
negara yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan masyarakat lainnya.
1. Di Lingkungan Keluarga
Pelajaran yang dapat diambil dari lingkungan keluarga ini adalah tingkat
ketaatan seseorang terhadap aturan/tata tertib yang berlaku. Substansi dari
dilanggarnya aturan/tata tertib adalah dirugikannya orang lain karena haknya
terampas. Terampasnya hak orang lain merupakan cikal bakal dari tindakan
korupsi.
Tahapan proses internalisasi karakter anti korupsi di dalam diri
mahasiswa yang diawali dari lingkungan keluarga sangat sulit untuk dilakukan.
Justru karena anggota keluarga adalah orang-orang terdekat, yang setiap saat
bertemu dan berkumpul, maka pengamatan terhadap adanya perilaku korupsi yang
dilakukan di dalam keluarga seringkali menjadi bias. Bagaimana mungkin seorang
anak berani menegur ayahnya ketika sang ayah kerap kali melanggar peraturan
lalu lintas? Apakah anak berani untuk bertanya tentang asal usul penghasilan
orang tuanya? Apakah anak memiliki keberanian untuk menegur anggota keluarga
yang lain karena menggunakan barang-barang bajakan? Nilai-nilai yang ditanamkan
orang tua kepada anak-anaknya bermula dari lingkungan keluarga dan pada
kenyataannya nilai-nilai tersebut akan terbawa selama hidupnya. Jadi, ketika
seorang mahasiswa berhasil melewati masa yang sulit ini, maka dapat diharapkan
ketika terjun ke masyarakat mahasiswa tersebut akan selamat melewati berbagai
rintangan yang mengarah kepada tindak korupsi. Paling tidak, ada satu orang
generasi muda yang tidak tergiur untuk melakukan tindak korupsi. Jika
Pendidikan Anti Korupsi diikuti oleh banyak Perguruan Tinggi, maka akan
diperoleh cukup banyak generasi muda yang dapat menjadi benteng anti korupsi di
Indonesia.
2. Di Lingkungan Kampus
Keterlibatan mahasiswa dalam gerakan anti-korupsi di lingkungan kampus
dapat dibagi ke dalam dua wilayah, yaitu: untuk individu mahasiswanya sendiri,
dan untuk komunitas mahasiswa. Untuk konteks individu, seorang mahasiswa
diharapkan dapat mencegah agar dirinya sendiri tidak berperilaku koruptif dan
tidak korupsi. Sedangkan untuk konteks komunitas, seorang mahasiswa diharapkan
dapat mencegah agar rekan-rekannya sesama mahasiswa dan organisasi
kemahasiswaan di kampus tidak berperilaku koruptif dan tidak korupsi.
Agar seorang mahasiswa dapat berperan dengan baik dalam gerakan
anti-korupsi maka pertama-pertama mahasiswa tersebut harus berperilaku
anti-koruptif dan tidak korupsi dalam berbagai tingkatan. Dengan demikian
mahasiswa tersebut harus mempunyai nilainilai anti-korupsi dan memahami korupsi
dan prinsip-prinsip anti-korupsi. Kedua hal ini dapat diperoleh dari mengikuti
kegiatan sosialisasi, kampanye, seminar dan kuliah pendidikan anti korupsi.
Nilai-nilai dan pengetahuan yang diperoleh tersebut harus diimplementasikan
dalam kehidupan sehari-hari. Dengan kata lain seorang mahasiswa harus mampu
mendemonstrasikan bahwa dirinya bersih dan jauh dari perbuatan korupsi.
Berbagai bentuk kegiatan dapat dilakukan untuk menanamkan nilai-nilai
anti korupsi kepada komunitas mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan agar
tumbuh budaya anti korupsi di mahasiswa. Kegiatan kampanye, sosialisasi,
seminar,pelatihan, kaderisasi, dan lain-lain dapat dilakukan untuk menumbuhkan
budaya anti korupsi. Kegiatan kampanye ujian bersih atau anti mencontek
misalnya, dapat dilakukan untuk menumbuhkan antara lain nilai-nilai kerja
keras, kejujuran, tanggung jawab, dan kemandirian. Kantin kejujuran adalah
contoh lain yang dapat dilakukan untuk menumbuhkan nilai-nilai kejujuran dan
tanggung jawab.
3. Di Masyarakat Sekitar Hal yang sama dapat dilakukan oleh mahasiswa
atau kelompok mahasiswa untuk mengamati lingkungan di lingkungan masyarakat
sekitar, misalnya:
a. Apakah kantor-kantor pemerintah menjalankan
fungsi pelayanan kepada masyarakatnya dengan sewajarnya: pembuatan KTP, SIM,
KK, laporan kehilangan, pelayanan pajak? Adakah biaya yang diperlukan untuk
pembuatan surat-surat atau dokumen tersebut? Wajarkah jumlah biaya dan apakah
jumlah biaya tersebut resmi diumumkan secara transparan sehingga masyarakat
umum tahu?
b. Apakah infrastruktur kota bagi pelayanan
publik sudah memadai? Misalnya: kondisi jalan, penerangan terutama di waktu
malam, ketersediaan fasilitas umum, ramburambu penyeberangan jalan, dsb.
c. Apakah pelayanan publik untuk masyarakat
miskin sudah memadai? Misalnya: pembagian kompor gas, Bantuan Langsung Tunai,
dsb.
d. Apakah akses publik kepada berbagai informasi
mudah didapatkan?
4. Di Tingkat Lokal Dan Nasional
Dalam konteks nasional, keterlibatan seorang mahasiswa dalam gerakan
anti korupsi bertujuan agar dapat mencegah terjadinya perilaku koruptif dan
tindak korupsi yang masif dan sistematis di masyarakat. Mahasiswa dengan
kompetensi yang dimilikinya dapat menjadi pemimpin (leader) dalam gerakan massa
anti korupsi baik yang bersifat lokal maupun nasional.
Berawal dari kegiatan-kegiatan yang terorganisir dari dalam kampus,
mahasiswa dapat menyebarkan perilaku anti korupsi kepada masyarakat luas,
dimulai dari masyarakat yang berada di sekitar kampus kemudian akan meluas ke
lingkup yang lebih luas. Kegiatan-kegiatan anti korupsi yang dirancang dan
dilaksanakan secara bersama dan berkesinambungan oleh mahasiswa dari berbagai
Perguruan Tinggi akan mampu membangunkan kesadaran masyarakat akan buruknya
korupsi yang terjadi di suatu negara.
Dari Ujung Aceh sampai ke Papua, Negara Indonesia diberikan berkah yang
amat besar dari Tuhan Yang Maha Esa. Hampir tidak ada satu wilayahpun di negara
Indonesia ini yang tidak subur atau tidak mempunyai potensi sumber daya alam
yang baik. Segala jenis kayu, bambu, tumbuhan pangan dapat hidup dengan baik
dan subur. Sedangkan di dalam tanah tak urung begitu melimpahnya minyak bumi,
batu bara, gas alam, panas bumi, bijih besi, tembaga, emas, aluminium, nikel
sampai uranium. Belum lagi kekayaan laut yang sangat besar dengan luas yang
luar biasa besar. Selain itu anugerah bahwa Indonesia terletak di garis
khatulistiwa yang sangat berlimpah sinar matahari dan hanya mempunyai 2 (dua)
musim yang sangat menghidupi.
Dengan kekayaan yang sangat melimpah ini, rakyat Indonesia seharusnya
dapat hidup lebih baik dan bahkan sangat mungkin untuk menjadi yang terbaik di
dunia ini. Sudah sewajarnya kalau penduduk Indonesia hidup sejahtera jika
melihat kekayaan yang dimiliki tersebut. Tidak ada orang yang kelaparan, tidak
ada orang yang menderita karena sakit dan tidak mampu untuk berobat, tidak ada
lagi kebodohan karena setiap orang mampu bersekolah sampai tingkat yang paling
tinggi, tidak ada orang yang tinggal di kolong jembatan lagi karena semua orang
mempunyai tempat tinggal layak, tidak ada kemacetan yang parah karena kota
tertata dengan baik, anak-anak tumbuh sehat karena ketercukupan gizi yang baik.
Anak-anak jalanan, pengemis, dan penyakit masyarakat lain sudah menjadi cerita
masa lalu yang sudah tidak ada lagi. Anak yatim, orang-orang usia lanjut hidup
sejahtera dan diperhatikan oleh pemerintah.
Bukan sebuah kesengajaan bahwa di tengah kata Indonesia ada kata ‘ONE’,
ind-one-sia, yang berarti satu. Tentunya ini akan bisa diartikan bahwa
Indonesia bisa menjadi negara nomor satu di dunia. Tentu saja bisa, dengan
melihat begitu kayanya negeri ini, subur, gemah ripah loh jinawi, Indonesia
sangat potensial untuk menjadi negara nomor satu di dunia. Tentunya dengan
catatan, tidak ada korupsi, tidak ada yang mengambil hak orang lain, dan tidak
ada yang menjarah kekayaan negara. Sebab apabila masih ada yang korupsi dan
mengambil hak-hak orang lain, Negara Indonesia tidak lagi ‘ONE’ namun akan
berubah menjadi In-DONE-sia, “DONE”, selesai! Tamat!, Bangsa dan Negara ini
selesai! Indonesia sebagai bangsa dan Negara tidak lagi eksis.
Oleh sebab itu mari satukan langkah, mari perangi korupsi dengan
mengawali dari diri sendiri, dengan harapan besar bagi kejayaan negeri ini
serta kesejahteraan bangsa yang ada di dalamnya. Tidak ada yang tidak mungkin
di muka bumi ini, sesuatu yang besar selalu diawali dengan satu langkah kecil
namun pasti dan penuh integritas. Selamat datang generasi anti korupsi!
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Korupsi di Indonesia
sudah berlangsung sejak lama. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas
tindak pidana korupsi. Dalam strategi pemberantasan korupsi terdapat 3 (tiga)
unsur utama, yaitu : pencegahan, penindakan, dan peran serta masyarakat. Dalam
konteks gerakan anti korupsi mahasiswa diharapkan dapat tampil di depan menjadi
motor penggerak. Ruang lingkup keterlibatan mahasiswa dalam upaya pemberantasan
tindak pidana korupsi sangat luas, diantaranya : lingkungan keluarga,
lingkungan kampus, masyarakat sekitar, dan di tingkat lokal/ nasional.
3.2 Saran
Mahasiswa sebagai
agen perubahan, sebagai kelompok yang mampu menyuarakan kepentingan rakyat
diharapkan mampu menjadi barisan terdepan yang menentang adanya korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar